Selasa, 10 Juni 2014

1.     Tugas OPS
-         Mengimput data sesuai Formulir Sekolah, PTK dan PD
-         Mengimput data rombel sesuai Pemetaan yang di berikan oleh Kepsek.
-         Mengirim data ke server pusat melalui Aplikasi 
Dapodikdas
2.     Fungsi data yang di imput OPS
-         Data dapodikdas sebagai dasar Penerbitan SK TP (Tunjangan sertifikasi), SK Tunjangan Fungsional dan SK Tunjangan Kualifiksai S1.
-         Data Dapodik Untuk pengajuan NISN Siswa (Diharapkan Setiap Wali Kelas Mengisi Formulr PD sesuai KK/Akta Lahir PD tersebut)
v Sesuai aturan menteri no 2 tahun 2011 bisa saja nanti NISN menjadi sangat penting bagi Peserta Didik.. 
contohnya:
A.      Untuk persyaratan melanjutkan sekolah
B.      Untuk bantuan2 atau tunjangan2 yg diberikan peserta didik
C.      Untuk BOS, mungkin sja dimasa yg akan datang BOS akan dibayarkan kepada Peserta Didik yang ada NISNnya.
v Untuk ajaran baru di harapkan untuk mengisi formulir secara lengkap karena data itu selain sebagai bukti fisik untuk OPS, Data tersebut akan berguna jika BPKP Turun memeriksa Bapa/Ibu Guru yang sudah Sertifikasi.
v Yang mengisi Formulir
o   Formulir Sekolah di isi oleh Kepsek
o   Formulir PTK di isi oleh masing-masing PTK
o   Formulir PD diharapkan Walikelas untuk mengisinya sesui KK/Akta anak Didiknya.
Untuk Formuli Silakan Hub. OPS Dapodikdas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap. Selain itu, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud.
KUTIPAN PP 74 TAHUN 2008
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.  memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
B.  memenuhi beban kerja sebagai Guru;
C.  mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
D.  terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
E.  berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
F.   tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

BAB VII
SANKSI
Pasal 63


(2)   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

0 komentar:

Posting Komentar