1.
Tugas OPS
-
Mengimput data sesuai Formulir
Sekolah, PTK dan PD
-
Mengimput data rombel sesuai Pemetaan
yang di berikan oleh Kepsek.
-
Mengirim data ke server pusat melalui
Aplikasi
2. Fungsi data yang di imput OPS
-
Data dapodikdas sebagai dasar
Penerbitan SK TP (Tunjangan sertifikasi), SK Tunjangan Fungsional dan SK
Tunjangan Kualifiksai S1.
-
Data Dapodik Untuk pengajuan NISN
Siswa (Diharapkan Setiap Wali Kelas Mengisi Formulr PD sesuai KK/Akta Lahir PD
tersebut)
v Sesuai
aturan menteri no 2 tahun 2011 bisa saja nanti NISN menjadi sangat penting bagi
Peserta Didik..
contohnya:
A.
Untuk
persyaratan melanjutkan sekolah
B.
Untuk
bantuan2 atau tunjangan2 yg diberikan peserta didik
C.
Untuk
BOS, mungkin sja dimasa yg akan datang BOS akan dibayarkan kepada
Peserta Didik yang ada NISNnya.
v Untuk
ajaran baru di harapkan untuk mengisi formulir secara lengkap karena data itu
selain sebagai bukti fisik untuk OPS, Data tersebut akan berguna jika BPKP
Turun memeriksa Bapa/Ibu Guru yang sudah Sertifikasi.
v Yang
mengisi Formulir
o Formulir
Sekolah di isi oleh Kepsek
o Formulir
PTK di isi oleh masing-masing PTK
o Formulir
PD diharapkan Walikelas untuk mengisinya sesui KK/Akta anak Didiknya.
Untuk
Formuli Silakan Hub. OPS Dapodikdas.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tunjangan
profesi guru sebesar satu kali gaji hanya diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi
beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas,
dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap. Selain itu, guru harus
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Tunjangan profesi guru
hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh
persyaratan yang ditetapkan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud.
KUTIPAN PP 74
TAHUN 2008
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
A. memiliki satu atau lebih Sertifikat
Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
B. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
C. mengajar sebagai Guru mata pelajaran
dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
D. terdaftar pada Departemen sebagai Guru
Tetap;
E. berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun; dan
F. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 63
(2) Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
0 komentar:
Posting Komentar